Cek Fakta: Pemberhentian Tenaga Honorer Pada 28 November 2023, Non ASN Wajib Tau!
Cek Fakta: Pemberhentian Tenaga Honorer Pada 28 November 2023, Non ASN Wajib Tau!
TOPSKORCPNS.com – Berita tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun ini sangat ramai diperbincangkan.
Berita tidak sedap tersebut lantas segera diklarifikasi oleh Yanuar Prihatin selaku wakil Ketua Komisi II DPR RI. Dia membantah adanya pemecatan tenaga honorer di akhir tahun 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," ucap Yanuar Prihatin (Senin, 24 April 2023)
Yanuar Prihatin menjelaskan bahwa isu PHK massal pada akhir tahun 2023 dilandasi UU Nomor 5 tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 99 Nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Peraturan tersebut yang dianggap sebagai biang keladi dari aksi protes dari kalangan pegawai non-ASN. Selain itu, permasalahan semakin kuat akibat masih terbatasnya formasi penerimaan PPPK di pemerintah. Sehingga banyak pegawai honorer yang takut terkena PHK secara mendadak.
Sedangkan pegawai yang bisa mendaftar PPPK merasa sulit untuk memenuhi ambang batas penilaian seleksi ASN ini.
Hal itu membuat banyak honorer yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung mendapat SK ASN.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," lanjut Yanuar Prihatin.
Yanuar Prihatin menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI, terus melakukan diskusi dengan Azwar Anas selaku MENPAN RB.
Dari diskusi tersebut Yanuar Prihatin menyimpulkan bahwa tidak akan ada pemecatan secara masal dan seluruh pegawai honorer bisa bekerja di pemerintahan seperti semula.
Walaupun begitu, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa permasalahan terkait tenaga honorer tetap sesuai perinsip dan UU ASN.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," tegas Abdullah Azwar Anas.
Perinsip kedua: "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjut Abdullah Azwar Anas.
Prinsip ketiga: "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Abdullah Azwar Anas.
Prinsip keempat: "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.
Semoga dengan adanya penjelasan dari Komisi II DPR RI dan MENPAN RB bisa membuat teman-teman honorer bisa lega dan tidak khawatir dengan nasibnya di masa mendatang.(tps)
Sumber: dpr.go.id